Paluta – Wartaindonesiaonline.com– Pasca ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Tapanuli Selatan terkait blokade jalan bentuk protes tambang galian C didesanya, Sarbaini Harahap Kepala Desa dan warga Desa Padang Garugur, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padanglawas Utara tetap masih tidak putus asa untuk berupaya, agar izin Tambang Galian C yang didesanya dicabut oleh Gunernur atau pihak terkait.
Segala macam usaha mereka lakukan termasuk mengirim surat ke Gubernur dan Pimpinan DPRD Sumut. Dalam surat tersebut kepala desa dan masyarakat memohon agar izin usaha pertambangan yang dipegang oleh Drs. H. Paraduan Siregar agar dicabut, karena apabila tambang ini berjalan bukan hanya Desa Padang Garugur saja yang terkena dampak negatifnya, melainkan ada Empat (4) Desa juga yang akan mengalami nasib yang sama, yaitu Desa Batu Mamak, Desa Simaninggir dan Desa Batu Pulut, Namun Sampai saat ini belum ada respon positif dari Gubernur maupun pimpinan DPRD Sumut.
Bergam Aksi sudah dilakukan masyarakat termasuk yang dilakukan pada Februari 2020 lalu. Akhir pekan yang lalu pengurus DPD PWRI Joko Imawan menyampaikan hal ini kepada salah satu senator asal Sumatera Utara yakni H. Muhammad Nuh,MSP, mendengar hal tersebut beliau langsung sigap bersama Tim Mengunjungi Desa Padang Garugur guna bertemu langsung dengan kepala Desa dan Masyarakat agar mendapat informasi yang lengkap. (19/3/2021)
Saat bertemu dengan kepala desa Padang Garugur dan warga H. Muhammad Nuh, didampingi beberapa tokoh termasuk Ketua DPD PKS Paluta, apresiasi penuh ditunjukkan Kepala Desa dan masyarakat padang Garugur atas ringanya langkah sang senator mengunjungi desa mereka, Kepala Desa Menerangkan kronologis dan penolakan penuh dari mereka dan 3 Desa lainya terhadap Tambang Galian C yang akan dioperasikan di wilayah mereka.
“Memang sudah beberapa kali utusan pihak pemda dan pihak pengusaha menjumpai saya untuk menyampaikan ke masyarakat agar menerima tambang ini, kami dan seluruh masyarakat dengan keras menolaknya, karena jika sawah dan ladang kami hancur apalagi penghasilan kami untuk menghidupi keluarga” Ujar kades padang garugur tersebut.
H. Muhammad Nuh, MSP menanggapi bahwa DPD RI akan ikut membantu masyarakat dalam hal ini, tentunya akan bersinergi dengan semua pihak yang terkait.
“Kita akan dampingi masyarakat dalam hal nian kita akan bersinergi dengan semua pihak, walaupun konon katanya izin uadasaha pertambangan Galian C ini sudah keluar dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara, namun kita berharap karena masyarakat tidak nyaman dengan proyek ini, karena akan mengancam masa depan dan lingkungan, maka kita berharap izin galian C ini agar segera dicabut, agar masyarakat kembali dan tenang melaksanakan aktivitas melakukan kegiatan pertanian untuk ketahanan pangan kita, mudah-mudahan semua kita dapat berkontribusi dan bersinergi untuk kepentingan masyarakat, kita dari DPD RI mendukung sepenuhnya kei ginan masyarakat untuk kebaikan hari ini dan masa depan daerah yang kita cintai ini” pungkas anggota DPD RI lulusan pesantren tersebut.
Ali amat Harahap salah satu warga yang juga masih dalam status tersangka, menyampaikan juga kepada senator H. MUHAMMAD Nuh apabila pertambangan Galian C itu tetap dijalankan mereka khawatir akan terjadi konflik di desa ini.
” jangan sampai gara- gara satu orang kaya, kami jadi harus jadi berantam den sesama kami, jangan sampai gara-gara siorang kaya ini ada anak yang menjadi anak yatim, karena nanti akan terjadi pertumpahan darah apabila ini tetap dipaksakan berjalan” ujar ali amat dengan tubuh bergetar.
Senator H.Muhammad Nuh menanggapi bahwa insya Allah akan ada jalan terbaik, bila diperlukan nanti kita minta teman – teman diPusat Advokasi dan HAM (PAHAM) untuk ikut menyoroti hal ini, sebagaimana yang sering kita dengar Bahwa “Keselamatan Masyarakat adalah diatas segalanya” (ji/red)