Medan – Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjadi sektor penting dalam menopang ekonomi masyarakat Sumatera Utara, yang bertahan dan bertumbuh di tengah krisis seperti pandemic covid 19. Jumlahnya terus bertambah seiring dengan banyaknya usia kerja yang tidak lagi dapat bekerja di sektor formal.
Dilaksanakan secara daring dan luring, para pelaku usaha yang tergabung dalam Koperasi UMKM Syariah Sumut, Forum Bisnis (FORBIS) Wirausaha Muslim Sumut dan Ormas Persatuan Islam (PERSIS) Wilayah Sumut mengikuti pelatihan bisnis syariah. Yang menarik adalah pelatihan ini tidak hanya berisi tata cara teknis dalam berbisnis, tetapi diberikan pemahaman konsep tatacara berbisnis secara syariah.
Sekolah Bisnis Syariah diadakan oleh Korps Alumni FoSSEI Sumut, program ini didukung oleh JNE Medan Management Consulting, sebuah wadah CSR JNE konsultan gratis bagi UMKM dan organisasi sosial, serta Lembaga Zakat Nasional IZI Sumut.
Ketua Korps Alumni Forum Silaturahmi Studi Ekonomi Islam Sumut, yang sekaligus Ketua Umum Koperasi UMKM Syariah Sumut, Ketua Pemuda Persatuan Islam Kota Medan, dan Kabid Marketing FORBIS, Dr. Fikri Alhaq Fachryana menyampaikan, bahwa UMKM memberikan materi terdiri atas Konsep Maqasid Syariah dalam Bisnis, Manajemen Strategy Syariah dari mulai Menyusun Visi Misi, target, Analisa SWOT dan Risk Management secara syariah. Dilanjutkan dengan Manajemen Pemasaran Syariah, Penyusunan Inovasi Syariah, Manajemen SDM Syariah, Leadership Syariah, Manajemen Keuangan Syariah dan tidak lupa juga materi Fikih Muammalah Syariah Kontemporer dalam Bisnis dan Zakat Infaq Sedekah.
Materi pertama, UMKM harus memahami tentang maqashid syariah atau tujuan Tuhan mengatur syariah adalah untuk kemaslahatan/manfaat dan menghindari kemudharatan/kerugian.
Kemudian UMKM harus memiliki visi dan misi dalam bisnisnya. Visi dan misi bisnisnya harus sesuai dengan visi kehidupan manusia yaitu fallah (kebahagiaan dunia dan akhirat), serta misi hidup manusia yaitu beribadah kepada Allah, menjalankan sedekah jariah, mengamalkan ilmu yang bermanfaat dan menciptakan anak anak yang soleh solehah yang kelak doa nya akan terus mengalir setelah kematian. Bisnis UMKM harus dijadikan sarana untuk menjalankan visi dan misi hidup pemilik dan karyawan nya.
UMKM selanjutnya harus menurunkannya dalam target – target yang jelas baik target jangka panjang, menengah dan pendek. Target disusun dengan metode balance scorecard yang dikombinasikan dengan konsep target maslahah. Balance scorecard memberikan petunjuk dalam target harus seimbang antara perspektif keuangan, pelanggan, bisnis internal dan SDM. Dalam maslahah syariah bisnis harus mencapai target dalam rangka menjaga agama (ad din), jiwa (an nafs), keturunan (an nasl), akal (al aql) dan harta (al mal).
UMKM juga harus melakukan analisa SWOT (kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman), serta analisa risiko, agar strategi nya dapat tepat mencapai target yang telah ditetapkan.
Dalam melakukan strategi pemasaran nya UMKM dilatih menggunakan model pemasaran STP (Segmenting, Targeting, Positioning) dan dengan Marketing Langit MIX. Marketing Langit Mix adalah penyempurnaan dari Marketing MIX 9P menjadi 10 P. 9 P adalah Product, Place, Promotion, Price, Phisical Evidence, Public Relation, People, Process, dan Power. Disempurnakan dengan Pray sebagai point utama dalam strategy.
Penyusunan inovasi syariah dilakukan dengan model bisnis canvas, dimana UMKM menyusun inovasi fokus pada segmen pelanggan, menentukan reveneu stream yang diukur tidak hanya materi tetapi maslahah syariah, hingga cost struktur.
UMKM juga dibekali ilmu manajemen SDM syariah, dari sistem kompensasi benefit sesuai syariah, sistem reward dan punishment, development dan carier sesuai syariah.
Manajemen keuangan syariah yang diajarkan dimulai dari penyusunan laporan keuangan cashflow syariah, laporan laba rugi syariah hingga laporan neraca syariah.
Selain itu UMKM juga dibekali pengetahuan fiqih kontemporer atas problem problem bisnis kekinian, bagaimana syariah memandang akrifitas bisnis yang terus berkembang seperti digital marketing, fintech dan perkembangan teknologi bisnis lainnya.
Terakhir, sebagai pelaku bisnis syariah tentu ada kewajiban untuk menunaikan zakat, UMKM diberikan pengetahuan tentang macam macam zakat dan cara menunaikannya, sehingga bisnis UMKM terus tumbuh, berkembang dan diberkahi.
Sekolah Bisnis Syariah ini diisi oleh para ahli di bidang manajemen dan bisnis syariah dari para alumni FoSSEI dan dipandu oleh Host Reza Hadi Nasution dari Koperasi UMKM Syariah.
Abdul Aziz, ST selaku sekretaris Persatuan Islam Sumut nenuturkan bahwa tujuan dari Sekolah Bisnis Syariah ini adalah agar UMKM sebagai pelaku usaha yang masih merintis mendapatkan ilmu teori dan praktek pengelolaan usaha yang profesional, dan tetap mengutamakan nilai nilai syariah, sehingga keberkahan didapatkan dan menjadikan bisnisnya berkembang secara terus menerus.
Program ini diharapkan juga dapat diikuti oleh organisasi organisasi ormas Islam yang lain untuk mengikutsertakan anggotanya yang menjadi pelaku usaha atau yang akan membuka usaha. Sehingga kompetensi UMKM kita baik tataran teknis maupun syariah dapat meningkat.
Pembelajaran (Lesson Learned) ini dilaksanakan jumat 31 Desember sebagai refleksi akhir tahun 2021 ujar Aziz.
Program pelatihan UMKM ini dilaksanakan berkelanjutan, bagi peminat dapat menghubungi nomor kontak 0811-6438-586, Nitya. (r/Aziz)