H Akhiruddin (Kader PKS) Akan Dilantik Jadi Anggota DPRD SU PAW

Featured292 Dilihat

Medan | H. Akhiruddin Lc yang merupakan Kader PKS (Partai Keadilan Sejahtera) akan dilantik menjadi anggota DPRD Sumut PAW (Pengganti Antar Waktu), melalui rapat paripurna lembaga legislatif Provinsi Sumatera Utara, Rabu (29/6/2022).

Informasi ini disampaikan Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumut Ahmad Hadian, S.Pd.I kepada wartawan, Senin (27/6/2022) usai rapat Banmus (Badan musyawarah) DPRD Sumut di gedung wakil rakyat tersebut.

Ahmad Hadian menyebutkan, DPRD Sumut melalui Banmus telah menggelar rapat perubahan agenda bulan Juni 2022, Senin 27 Juni 2022 dipimpin Wakil Ketua IV DPRD Sumut Drs. Misno Adisyah Putra telah mengagendakan pelantikan H Akhiruddin Lc menggantikan rekan sefraksinya FPKS atas nama Mara Jaksa Harahap.

Pengganti antar waktu itu, lanjut Hadian, sehubungan dengan telah terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.12-1333 tanggal 13 Juni 2022 tentang pemberhentian Mara Jaksa Harahap dari keanggotaan DPRD Sumut dan SK Mendagri nomor 161.12-1354 tanggal 13 Juni 2022 tentang pengangkatan Akhiruddin selaku Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu.

Berkaitan hal itu, Hadian juga menyampaikan, Fraksi PKS meminta Pimpinan DPRD Sumut segera menindak lanjuti SK Kemendagri tersebut, karena surat resmi dari FPKS tentang itu sudah dilayangkan pada 24 Juni 2022. “Alhamdulillah dengan adanya hasil rapat Banmus hari ini, proses panjang PAW Fraksi PKS DPRD Sumut telah selesai,”ungkap Hadian.

Menurut indormasi yabg diperoleh, rapat Banmus juga akan melantik Hj. Meilizar Latif dari Fraksi Demokrat menjadi anggota DPRD Sumut PAW menggantikan Parlaungan Simangunsong.

Komentar