Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi mengatakan bahwa PGRI menyayangkan hilangnya ayat tentang Tunjangan Profesi Guru (TGP) dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2022.
Unifah mengatakan, hilangnya ayat tentang Tunjangan Profesi Guru (TGP) melukai rasa keadilan bagi para pendidik yang selama ini mengabdi bagi kemajuan pendidikan Indonesia. “Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapuskan TPG di RUU Sisdiknas yang didaftarkan dalam prolegnas. Kami menuntut pasal itu dikembalikan,” tegas Unifah dalam konferensi pers, di Jakarta, Minggu (28/8/2022).
Unifah menyebut, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, jelas diamanahkan bahwa guru dan dosen berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah.
“Sangat disayangkan, dalam draf RUU Sisdiknas ini substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang. Dalam RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat-3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen,” paparnya dalam keterangan resmi PGRI.
Ia mengatakan, sudah menjadi rahasia umum bahwa masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah-sekolah ataupun perguruan tinggi swasta yang belum mendapatkan gaji memadai, minimal memenuhi upah minimum Provinsi/Kabupaten/kota.
“Namun dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang. Hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 draf versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022. Jika benar itu dihilangkan, maka sangat disayangkan pemerintah dalam hal ini Kemendibudristek telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen,” imbuh dia.
Ayat Tentang Tunjangan Profesi Guru
Dalam RUU Sisdiknas Berdasarkan hal tersebut di atas, melalui rilis resmi PGRI memberikan beberapa catatan berikut:
1. Pembahasan RUU Sisdiknas ini seharusnya masih membutuhkan kajian yang komprehensif, dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI, dan tidak perlu tergesa-gesa.
2. Guru dan dosen adalah profesi, yang dalam menjalankan tugas keprofesiannya berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
3. Kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya.
4. Pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen adalah sebuah keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi guru dan dosen. 5. PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen.
Author Profile

- Penulis dan jurnalis asal Labuhanbatu Selatan - Sumatera Utara. Memulai karier sebagai jurnalis di Media Cetak Warta Indonesia pada tahun 2015.
Latest entries
BeritaDesember 3, 2023Teaser Terbaru Death’s Game di TVING Mengungkapkan Cast Berbintang dan Premis Berisiko Tinggi
AplikasiDesember 2, 2023Inilah Panduan Lengkap Cara Mematikan Status Online di Instagram untuk Menjaga Privasi Anda
BeritaDesember 1, 2023AMG Terus Berinovasi di Dunia Media Luar Gaya (OOH) dengan Memperingati Ulang Tahun ke-17
BeritaNovember 29, 2023Kerangka Etik Jembatani Resiko dan Peluang Kecerdasan Buatan (AI) dalam Transformasi Masa Depan
Komentar