Jakarta – (24/5) Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, menyampaikan beberapa permasalahan di Aceh kepada Ketua Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR dan DPD RI asal Aceh, M. Nasir Djamil, di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, kata Safar, menyampaikan beberapa permasalahan penegakan hukum dan juga tentang Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), yang mana saat ini menjadi perdebatan dikalangan publik di Aceh.
Dalam kesempatan diskusi tersebut, Ketua YARA, safaruddin, juga di dampingi oleh Kepala Perwakilan YARA Banda Aceh, Yuni Eko Hariyatna (Dato’ Embong), dan Hamdani, Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat -Nagan Raya.
Kami melaporkan beberapa hal terkait penegakkan hukum dan perselisihan pendapat tentang niat baik Pemerintah Aceh dan DPRA untuk merevisi Qanun LKS.
“Kami berharap, agar Forbes DPR DPD Aceh dapat memfasilitasi perbedaan pendapat tentang implementasi Qanun LKS ini yang dari awal lahirnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Aceh,”tutur Safar kepada Nasir Djamil selaku Ketua Forbes DPR DPD Aceh di Gedung DPR RI di Jakarta.
Terkait dengan permintaan tersebut, Nasir Djamil menyampaikan untuk permasalahan penegakan hukum agar dimaksukkan dalam audiensi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III.
Kemudian, terkait dengan rencana revisi Qanun LKS, dirinya akan berkomunikasi dengan anggota Forbes lainnya terlebih dahulu.
“Untuk masalah penegakan hukum nanti bisa dimasukkan surat audiensi kepada Pimpinan Komisi III agar dapat diagendakan dalam RDPU, untuk permasalahan revisi Qanun LKS saya akan komunikasi dengan kawan kawan Forbes lainnya,”kata Nasir Djamil dalam diskusi 90 menit dengan Ketua YARA, Safaruddin, dengan beberapa isu tentang akselarasi pembangunan Aceh.(Fadly P.B)
Komentar