Warta Indonesia, Medan – Hari Ozon Internasional diperingati setiap tanggal 16 September untuk memperingati penandatanganan Protokol Montreal pada tahun 1987. Protokol Montreal adalah perjanjian internasional yang bertujuan untuk melindungi lapisan ozon dari kerusakan yang disebabkan oleh zat perusak ozon (ODS).
Lapisan ozon adalah lapisan gas di stratosfer bumi yang melindungi bumi dari radiasi ultraviolet berbahaya (UV). Radiasi UV dapat menyebabkan kanker kulit, katarak, dan gangguan sistem kekebalan tubuh.
ODS adalah sekelompok gas yang dapat merusak lapisan ozon. ODS termasuk klorofluorokarbon (CFC), hidroklorofluorokarbon (HCFC), bromotrifluorokarbon (halon), dan hidrobromofluorokarbon (HBF).
Protokol Montreal melarang penggunaan ODS. Perjanjian ini telah berhasil mengurangi jumlah ODS di atmosfer secara signifikan.
Meskipun demikian, lapisan ozon masih membutuhkan waktu untuk pulih sepenuhnya. Diperkirakan lapisan ozon akan pulih sepenuhnya pada tahun 2065.
Dalam rangka memperingati Hari Ozon Internasional, berbagai kegiatan diselenggarakan di seluruh dunia. Kegiatan-kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya lapisan ozon dan untuk mendorong upaya-upaya perlindungan lapisan ozon.
Di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ozon Internasional. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain:
- Kampanye dan sosialisasi tentang pentingnya lapisan ozon
- Pelatihan tentang cara menggunakan produk ramah lingkungan
- Penanaman pohon untuk mengurangi emisi gas rumah kaca
Kegiatan-kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya lapisan ozon dan untuk mendorong upaya-upaya perlindungan lapisan ozon.