Lhokseumawe – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Lhokseumawe secara resmi meluncurkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada tanggal 10 September 2023. Inisiatif ini bertujuan untuk mengawal aspirasi masyarakat dan memberikan bantuan hukum kepada individu yang mencari keadilan. LBH PMII Lhokseumawe juga akan berfokus pada advokasi terhadap kebijakan publik yang dianggap tidak tepat sasaran.
Sekretaris PC PMII Lhokseumawe, Asri Siregar, menjelaskan, “LBH ini dibentuk untuk menjadi penjaga koridor hukum dalam gerakan advokasi PMII Kota Lhokseumawe, sehingga gerakan tersebut tetap sesuai dengan landasan hukum yang berlaku.”
LBH PMII Lhokseumawe akan menjadi tempat berkumpul bagi kader PMII yang memiliki latar belakang dalam bidang hukum. Tujuannya adalah untuk memperkaya pengetahuan dan keahlian mereka serta memungkinkan mereka memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada individu yang mencari keadilan, khususnya mereka yang kurang mampu.
Program peluncuran LBH PMII Lhokseumawe mengusung tema “Menelisik Tata Kelola Ruang Kota Lhokseumawe.” Nazwa Sekedang, salah satu pengurus LBH, mengungkapkan keprihatinan terhadap pelaksanaan Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2014 yang belum sepenuhnya berhasil mewujudkan tata kelola ruang kota yang diinginkan oleh masyarakat.
Menurut Sekedang, isu-isu yang muncul dalam berita media mencerminkan bahwa ada aspek-aspek tertentu dalam perencanaan tata ruang yang belum diperhitungkan dengan baik oleh pemerintah. Konflik-konflik yang berhubungan dengan tata kelola ruang semakin meningkat, yang disebabkan oleh kurangnya efektivitas dalam pengelolaan tata kelola ruang lintas sektor.
Sekedang juga menegaskan pentingnya pemerintah memikirkan cara agar semua fasilitas kota dapat dinikmati secara maksimal oleh seluruh warga, termasuk anak-anak, lansia, dan individu dengan disabilitas. Hal ini akan menjadi salah satu fokus utama dalam upaya LBH PMII Lhokseumawe untuk mengadvokasi perbaikan tata kelola ruang kota.