Pilihan Karier Menarik di Tahun 2023: PNS Vs PPPK, 7 Perbedaannya yang Harus Diketahui Sebelum Mendaftar

CPNS76 Dilihat

Kabar gembira datang bagi mereka yang bercita-cita menjadi bagian dari aparatur sipil negara (CASN) di tahun ini. CASN menggabungkan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), membuka pintu kesempatan yang luas bagi banyak individu.

Jumlah formasi yang tersedia sangat mengesankan, dengan total 78.862 formasi yang dibuka oleh pemerintah pusat dan 493.634 formasi di pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut, 28.903 formasi disediakan untuk CPNS, sedangkan 49.959 formasi lainnya diperuntukkan bagi PPPK. Pada tingkat pemerintah daerah, 296.084 formasi disediakan untuk PPPK Guru, 154.724 untuk PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 untuk PPPK Teknis.

Setelah berhasil melalui proses seleksi yang ketat, para calon CASN akan resmi menyandang gelar Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai PNS maupun PPPK, karena keduanya bekerja di lingkungan pemerintahan. Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat beberapa perbedaan signifikan antara PNS dan PPPK, mulai dari gaji hingga status kerja.

Untuk lebih memahami perbedaannya, mari kita telusuri apa itu PNS dan PPPK:

Apa Itu PNS?

PNS tetap menjadi pilihan utama di tengah pesatnya perkembangan bisnis startup dan perusahaan rintisan. Gaji yang stabil, peluang karier yang jelas, serta tunjangan dan jaminan masa tua menjadi alasan kuat mengapa banyak orang tua berharap anak-anak mereka menjadi PNS.

Secara definisi, PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah individu yang telah memenuhi syarat tertentu dan kemudian diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara permanen oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan di pemerintahan.

PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat dan golongan PNS yang mereka miliki. Dengan kata lain, PNS adalah individu yang bekerja di bawah naungan pemerintah atau negara.

Apa Itu PPPK?

PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Mereka juga termasuk dalam kategori ASN dan direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Sama seperti PNS, PPPK juga harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu sebelum diangkat menjadi pegawai pemerintah. Namun, perbedaannya terletak pada metode pengangkatannya, yakni melalui perjanjian kerja dengan durasi tertentu untuk melaksanakan tugas dan jabatan pemerintahan.

Dengan kata lain, PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas di berbagai instansi pemerintah, seperti kementerian, sekolah-sekolah negeri, kampus negeri, dan lainnya.

7 Perbedaan Mendasar Antara PNS dan PPPK

Setelah kita memahami apa itu PNS dan PPPK, mari kita telusuri 7 perbedaan utama yang perlu diperhatikan bagi mereka yang tertarik untuk bekerja sebagai PNS atau PPPK:

  1. Gaji dan Tunjangan: Salah satu perbedaan utama antara PNS dan PPPK adalah landasan hukum yang mengatur gaji dan tunjangan mereka. Meskipun komponen-komponen pendapatan mereka serupa, hukum yang mengaturnya berbeda. Gaji dan tunjangan PNS diatur oleh PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS, sementara gaji dan tunjangan PPPK diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
  2. Proses Rekrutmen atau Tahapan Seleksi: Proses seleksi PNS dan PPPK juga berbeda. Calon PNS harus melalui tiga tahap seleksi, termasuk seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Sementara itu, PPPK hanya melalui dua tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
  3. Batas Usia Melamar: Terdapat perbedaan dalam batas usia untuk melamar antara PNS dan PPPK. Untuk menjadi CPNS, seseorang harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Sementara untuk melamar PPPK, batas usia minimal adalah 20 tahun, dan usia maksimal adalah satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan atau formasi yang dilamar.
  4. Kedudukan Hukum: Meskipun keduanya bekerja di pemerintahan, terdapat perbedaan dalam kedudukan hukum antara PNS dan PPPK. PNS dapat menduduki berbagai jabatan pemerintahan, sementara PPPK memiliki batasan dalam jenis jabatan yang dapat mereka isi.
  5. Usia Pensiun: Pensiun bagi PNS terjadi pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai dengan peraturan untuk Pejabat Fungsional. Sementara itu, PPPK akan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Ahli Pratama, dan Kategori Keterampilan, dan pada usia 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya. Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama akan pensiun pada usia 65 tahun.
  6. Pemberhentian Hubungan Kerja: Kedua jenis pegawai ini dapat dihentikan dengan berbagai cara, termasuk diberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat. PNS, namun, juga dapat dihentikan dengan hormat saat mencapai usia pensiun, sedangkan PPPK akan dihentikan dengan hormat ketika jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
  7. Status Kerja: Salah satu perbedaan mendasar adalah dalam status kerja. PNS memiliki status pegawai tetap, sementara PPPK bekerja dengan kontrak berdasarkan masa waktu yang dibutuhkan.

Dengan pemahaman tentang perbedaan ini, Anda dapat lebih baik memutuskan apakah menjadi PNS atau PPPK sesuai dengan tujuan dan aspirasi Anda dalam karier pemerintahan.

Komentar