Sidang Perambahan Hutan di Torgamba Kembali Ditunda, Para Tergugat Tak Hadir

Warta Indonesia Online, Medan – Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum perambahan hutan seluas lebih 6.000 hektar selama 38 tahun di Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan, kembali ditunda di Pengadilan Negeri Medan pada hari ini, Rabu (27/9).

Sidang yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB itu ditunda karena pihak tergugat, yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri BUMN Erick Thohir, Direktur Utama PTPN III Mohammad Abdul Ghani, dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Irham Sadani Rambe, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Keluarga Besar Labuhanbatu Raya selaku penggugat melalui kuasa hukumnya Akhyar Idris Sagala, Amir Mahmud Daulay, Hari Irwanda serta Jalaluddin dari SUMUT INSTITUTE, menyayangkan ketidakhadiran para tergugat. Ia menilai hal itu menunjukkan sikap tidak profesional dan tidak menghargai lembaga peradilan.

“Ini sidang ketiga, ketidakhadiran para tergugat menyebabkan persidangan tertunda tunda, sikap mereka menunjukan para tergugat terutama menteri lingkungan hidup dan kehutanan dan Menteri BUMN tidak profesional dan menunjukan tidak menghargai lembaga peradilan negara republik indonesia,” ujar Irham Sadani Rambe dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, persidangan ini sangat penting untuk mengungkap kasus perambahan hutan di Torgamba. Ia menduga ada permainan antara Menteri LHK, Kementerian BUMN, PTPN III, dan BPN Sumut.

“Dimana menteri lingkungan hidup dan kehutanan membiarkan PTPN III Torgamba menguasai hutan seluas lebih 6.000 hektar bahkan 10.000 ribu hektar sejak tahun 1987 hingga saat ini tanpa ada tindakan atau proses hukum sejak dahulu,” ungkap Irham Sadani Rambe.

Ia juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan para tergugat untuk hadir dalam sidang berikutnya dan memberikan jawaban yang jelas. (Tim)

Komentar