Kuat dugaan anggota komisioner Panwaslu Lima Puluh Pesisir saat ini melanggar persyaratan dalam status ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, dan kuat dugaan oknum anggota komisioner status aktif menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) jelas melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu, sabtu 2 Des 2023
Sesama diketahui bahwa prinsip penyelenggara Pemilu adapun, Pasal 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien, dalam hal ini kami menduga integritas dari anggota oknum komisioner panwaslu lima puluh Pesisir melanggar prinsip penyelenggaraan pemilu.
Ini menjadi perbincangan hangat ditengah tengah masyarakat kecamatan lima puluh Pesisir salah satu oknum komisioner panwaslu yang belum tahu siapa sosok penyandang tersebut dalam melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu ini.
Setelah dikonfirmasi iwan Gunawan menyampaikan. Perlu ada ketegasan dari BAWASLU Batu Bara dalam membasmi habis bagi yang melanggar kode etik sebagai penyenggara pemilu.
“Apakah benar dugaan salah satu anggota komisioner panwaslu LPP terlibat status berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu serta status aktif menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), jika ini betul adanya kami meminta agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan ketentuan aturan yang berlaku”.tutup iwan